1. Jenis Tenaga Kesehatan
Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam
bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan atau ketermpilan melalui
pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan
untuk melakukan upaya kesehatan, baik berupa pendidikan gelar-D3, S1, S2 dan
S3-; pendidikan non gelar; sampai dengan pelatihan khusus kejuruan khusus
seperti Juru Imunisasi, Malaria, dsb., dan keahlian. Hal inilah yang membedakan
jenis tenaga ini dengan tenaga lainnya. Hanya mereka yang mempunyai pendidikan
atau keahlian khusus-lah yang boleh melakukan pekerjaan tertentu yang
berhubungan dengan jiwa dan fisik manusia, serta lingkungannya.
Jenis tenaga
kesehatan terdiri dari :
a.
Perawat
b.
Perawat Gigi
c.
Bidan
d.
Fisioterapis
e.
Refraksionis Optisien
f.
Radiographer
g.
Apoteker
h.
Asisten Apoteker
i.
Analis Farmasi
j.
Dokter Umum
k.
Dokter Gigi
l.
Dokter Spesialis
m.
Dokter Gigi Spesialis
n.
Akupunkturis
o.
Terapis Wicara dan
1. Okupasi Terapis. Sebab-sebab
Kecelakaan
Kecelakaan tidak terjadi begitu saja, kecelakaan terjadi karena
tindakan yang salah atau kondisi yang tidak aman. Kelalaian sebagai sebab
kecelakaan merupakan nilai tersendiri dari teknik keselamatan. Ada pepatah yang
mengungkapkan tindakan yang lalai seperti kegagalan dalam melihat atau berjalan
mencapai suatu yang jauh diatas sebuah tangga. Hal tersebut menunjukkan cara
yang lebih baik selamat untuk menghilangkan kondisi kelalaian dan memperbaiki
kesadaran mengenai keselamatan setiap karyawan pabrik.
Diantara kondisi yang kurang aman salah satunya adalah pencahayaan,
ventilasi yang memasukkan debu dan gas, layout yang berbahaya ditempatkan dekat
dengan pekerja, pelindung mesin yang tak sebanding, peralatan yang rusak,
peralatan pelindung yang tak mencukupi, seperti helm dan gudang yang kurang
baik.
Diantara tindakan yang kurang aman salah satunya diklasifikasikan
seperti latihan sebagai kegagalan menggunakan peralatan keselamatan,
mengoperasikan pelindung mesin mengoperasikan tanpa izin atasan, memakai
kecepatan penuh, menambah daya dan lain-lain. Dari hasil analisa kebanyakan kecelakaan
biasanya terjadi karena mereka lalai ataupun kondisi kerja yang kurang aman,
tidak hanya satu saja. Keselamatan dapat dilaksanakan sedini mungkin, tetapi
untuk tingkat efektivitas maksimum, pekerja harus dilatih, menggunakan
peralatan keselamatan.
2. Faktor - faktor Kecelakaan
Studi kasus menunjukkan hanya proporsi yang kecil dari pekerja
sebuah industri terdapat kecelakaan yang cukup banyak. Pekerja pada industri
mengatakan itu sebagai kecenderungan kecelakaan. Untuk mengukur kecenderungan
kecelakaan harus menggunakan data dari situasi yang menunjukkan tingkat resiko
yang ekivalen.
Begitupun, pelatihan yang diberikan kepada pekerja harus dianalisa,
untuk seseorang yang berada di kelas pelatihan kecenderungan kecelakaan mungkin
hanya sedikit yang diketahuinya. Satu lagi pertanyaan yang tak terjawab ialah
apakah ada hubungan yang signifikan antara kecenderungan terhadap kecelakaan
yang kecil atau salah satu kecelakaan yang besar. Pendekatan yang sering
dilakukan untuk seorang manager untuk salah satu faktor kecelakaan terhadap
pekerja adalah dengan tidak membayar upahnya. Bagaimanapun jika banyak pabrik
yang melakukan hal diatas akan menyebabkan berkurangnya rata-rata pendapatan,
dan tidak membayar upah pekerja akan membuat pekerja malas melakukan pekerjaannya
dan terus membahayakan diri mereka ataupun pekerja yang lain. Ada kemungkinan
bahwa kejadian secara acak dari sebuah kecelakaan dapat membuat faktor-faktor
kecelakaan tersendiri.
3. Masalah Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
Kinerja (performen) setiap petugas kesehatan dan non kesehatan
merupakan resultante dari tiga komponen kesehatan kerja yaitu kapasitas kerja,
beban kerja dan lingkungan kerja yang dapat merupakan beban tambahan pada
pekerja. Bila ketiga komponen tersebut serasi maka bisa dicapai suatu derajat
kesehatan kerja yang optimal dan peningkatan produktivitas. Sebaliknya bila
terdapat ketidak serasian dapat menimbulkan masalah kesehatan kerja berupa
penyakit ataupun kecelakaan akibat kerja yang pada akhirnya akan menurunkan
produktivitas kerja.
a)
Kapasitas
Kerja
Status
kesehatan masyarakat pekerja di Indonesia pada umumnya belum memuaskan. Dari
beberapa hasil penelitian didapat gambaran bahwa 30-40% masyarakat pekerja
kurang kalori protein, 30% menderita anemia gizi dan 35% kekurangan zat besi tanpa
anemia. Kondisi kesehatan seperti ini tidak memungkinkan bagi para pekerja
untuk bekerja dengan produktivitas yang optimal. Hal ini diperberat lagi dengan
kenyataan bahwa angkatan kerja yang ada sebagian besar masih di isi oleh
petugas kesehatan dan non kesehatan yang mempunyai banyak keterbatasan,
sehingga untuk dalam melakukan tugasnya mungkin sering mendapat kendala
terutama menyangkut masalah PAHK dan kecelakaan kerja.
b)
Beban Kerja
Sebagai
pemberi jasa pelayanan kesehatan maupun yang bersifat teknis beroperasi 8 - 24
jam sehari, dengan demikian kegiatan pelayanan kesehatan pada laboratorium
menuntut adanya pola kerja bergilirdan tugas/jaga malam. Pola kerja yang
berubah-ubah dapat menyebabkan kelelahan yang meningkat, akibat terjadinya
perubahan pada bioritmik (irama tubuh). Faktor lain yang turut memperberat
beban kerja antara lain tingkat gaji dan jaminan sosial bagi pekerja yang masih
relatif rendah, yang berdampak pekerja terpaksa melakukan kerja tambahan secara
berlebihan. Beban psikis ini dalam jangka waktu lama dapat menimbulkan stres.
c)
Lingkungan
Kerja
Lingkungan
kerja bila tidak memenuhi persyaratan dapat mempengaruhi kesehatan kerja dapat
menimbulkan Kecelakaan Kerja (Occupational Accident), Penyakit Akibat Kerja dan
Penyakit Akibat Hubungan Kerja (Occupational Disease & Work Related
Diseases).
A. Tinjauan Tentang Tenaga
Kesehatan
2. Pengertian Tenaga
Kesehatan
Kesehatan merupakan hak dan kebutuhan
dasar manusia. Dengan demikian Pemerintah mempunyai kewajiban untuk mengadakan
dan mengatur upaya pelayanan kesehatan yang dapat dijangkau rakyatnya.
Masyarakat, dari semua lapisan, memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk
mendapat pelayanan kesehatan.
a.
Tenaga Kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan atau ketermpilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis
tertentu
B. Peran Tenaga Kesehatan
Dalam Menangani Korban Kecelakaan Kerja
Kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja dapat saling berkaitan. Pekerja yang menderita gangguan
kesehatan atau penyakit akibat kerja cenderung lebih mudah mengalami kecelakaan
kerja. Menengok ke negara-negara maju, penanganan kesehatan pekerja sudah
sangat serius. Mereka sangat menyadari bahwa kerugian ekonomi (lost benefit)
suatu perusahaan atau negara akibat suatu kecelakaan kerja maupun penyakit
akibat kerja sangat besar dan dapat ditekan dengan upaya-upaya di bidang
kesehatan dan keselamatan kerja.
Di negara maju banyak
pakar tentang kesehatan dan keselamatan kerja dan banyak buku serta hasil
penelitian yang berkaitan dengan kesehatan tenaga kerja yang telah diterbitkan.
Di era globalisasi ini kita harus mengikuti trend yang ada di negara
maju. Dalam hal penanganan kesehatan pekerja, kitapun harus mengikuti standar
internasional agar industri kita tetap dapat ikut bersaing di pasar global.
Dengan berbagai alasan tersebut rumah sakit pekerja merupakan hal yang sangat
strategis. Ditinjau dari segi apapun niscaya akan menguntungkan baik bagi
perkembangan ilmu, bagi tenaga kerja, dan bagi kepentingan (ekonomi) nasional
serta untuk menghadapi persaingan global.
Bagi fasilitas
pelayanan kesehatan yang sudah ada, rumah sakit pekerja akan menjadi pelengkap
dan akan menjadi pusat rujukan khususnya untuk kasus-kasus kecelakaan dan
penyakit akibat kerja. Diharapkan di setiap kawasan industri akan berdiri rumah
sakit pekerja sehingga hampir semua pekerja mempunyai akses untuk mendapatkan
pelayanan kesehatan yang komprehensif. Setelah itu perlu adanya rumah sakit
pekerja sebagai pusat rujukan nasional. Sudah barang tentu hal ini juga harus
didukung dengan meluluskan spesialis kedokteran okupasi yang lebih banyak lagi.
Kelemahan dan kekurangan dalam pendirian rumah sakit pekerja dapat diperbaiki
kemudian dan jika ada penyimpangan dari misi utama berdirinya rumah sakit
tersebut harus kita kritisi bersama.
Kecelakaan kerja adalah salah satu
dari sekian banyak masalah di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang dapat
menyebabkan kerugian jiwa dan materi. Salah satu upaya dalam perlindungan
tenaga kerja adalah menyelenggarakan P3K di perusahaan sesuai dengan UU dan
peraturan Pemerintah yang berlaku. Penyelenggaraan P3K untuk menanggulangi
kecelakaan yang terjadi di tempat kerja. P3K yang dimaksud harus dikelola oleh
tenaga kesehatan yang professional.
Yang menjadi dasar pengadaan P3K di
tempat kerja adalah UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja; kewajiban
manajemen dalam pemberian P3K, UU No.13 Tahun 2000 tentang ketenagakerjaan,
Peraturan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.03/Men/1982 tentang Pelayanan
Kesehatan Kerja ; tugas pokok meliputi P3K dan Peraturan Mentri Tenaga Kerja
No. 05/Men/1995 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar